Kegiatan Koperasi
4.1 Simpanan
Simpanan
adalah usaha untuk melayani simpanan para anggota koperasi, seperti simpanan
pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.
- Simpanan pokok adalah Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Sebesar Rp 50.000.
- Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Sebesar Rp 50.000/bulan.
- Simpanan bebas atau sukarela, adalah simpanan sukarela yang diberikan anggota koperasi kapan saja. Simpanan ini juga bisa diambil kapan saja.
4.2 Pinjaman
Pinjaman
yaitu hutang anggota ke koperasi dengan pengembalian yang telah disepakati.
Syarat:
-
Berstatus sebagai anggota koperasi minimal 3 bulan
-
Mengisi formulir pinjaman
Secara
umum, bidang usaha koperasi simpan pinjam meliputi
hal-hal berikut ini:
-
Pengumpulan dana semaksimal mungkin berupa simpanan atau tabungan anggota.
- Menyalurkan
atau memberi bantuan pinjaman atau kredit kepada anggota untuk keperluan yang mendesak
- Tambahan
modal usaha, biaya perluasan usaha, dan lain-lain bagi anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar