"Susunan Pengurus, Pengawas dan Anggota Koperasi Wredatama Sejahtera Kecamatan Cibodas"
2.1. Pengurus Koperasi
Berdasarkan Pasal 29 dan 31 pada UU No. 25 tahun 1992, Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota, oleh sebab itu Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota dan mempunyai masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun. Pemilihan Pengurus dalam Koperasi Wredatama Sejahtera terdiri dari 3 sistem, yaitu Sistem Pemilihan Langsung yang dapat dilakukan secara tertutup dan secara terbuka, Sistem Formatur dan secara Aklamasi. Sistem pemilihan langsung yaitu Pengurus langsung dipilih oleh anggota. Jika dengan cara terbuka maka anggota dapat memberikan suara secara terbuka. Sebaliknya, jika secara tertutup maka anggota memberikan suara secara rahasia. Sistem Formatur yaitu dimana Pengurus dipilih oleh formatur (tim kecil). Formatur ini ditunjuk dan ditetapkan oleh Rapat Anggota. Pengaturannya dicantumkan dalam Anggara Dasar dan Anggaran Rumah. Sedangkan secara Aklamasi yaitu dimana pimpinan rapat mengajukan susunan Pengurus dan diterima secara aklamasi oleh Rapat Anggota.
Koperasi Wredatama Sejahtera memiliki beberapa persyaratan dalam memilih Pengurus Koperasi maupun Pengawas Koperasi. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar, dengan ketentuan antara lain :
- Berasal dari Anggota;
- Mempunyai sifat jujur dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Mempunyai kemampuan dan keterampilan untuk menguasai koperasi;
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan Pengurus lain dan Pengawas;
- Tidak terlibat atau menjadi anggota organisasi terlarang;
- Paling sedikit telah menjadi anggota koperasi yang bersangkutan selama 1 (satu) tahun secara berturut-turut kecuali memang sangat diperlukan untuk kemjauan koperasi;
- Untuk Pengurus Koperasi Sekunder ditambah dengan syarat bahwa Pengurus Koperasi Sekunder berasal dari Pengurus Koperasi Primer.
Nama
|
Jabatan
|
Periode
|
Bambang Nurhadi, BA
|
Ketua
|
2015-2018
|
La Ode Sairi, BBA
|
Sekretaris
|
2015-2018
|
Hj. Nana Rochana
|
Bendahara
|
2015-2018
|
- Mengelola koperasi dan usahanya;
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi ;
- Menyelenggarakan Rapat Anggota;
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
- Memelihara daftar buku anggota dan Pengurus.
- Memimpin pengelolaan Koperasi (organisasi dan usaha Koperasi);
- Mengajukan rancangan RK-RAPBK;
- Menyelenggarakan Rapat Anggota;
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas melalui Rapat Anggota;
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan benar;
- Menyelenggarakan dan memlihara buku daftar anggota, daftar Pengurus dan buku-buku administrasi organisasi yang diperlukan secara tertib dan benar;
- Secara periodik, mengadakan rapat-rapat Pengurus dan pengelola untuk membahas perkembangan organisasi dan usaha koperasi;
- Melakukan Pengawasan atas tugas pengelola;
- Meningkatkan kemampuan manajerial dan kemampuan teknis pengelola;
- Membantu Pengawas dan memberikan keterangan dan memperlihatkan buku-buku organisasi dan usaha;
- Memberikan penjelasan-penjelasan kepada anggota.
- Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
- Memutuskan penerimaan dan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
- Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
- Memutuskan penerimaan permohonan anggota baru serta memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabanya dan keputusan Rapat Anggota;
- Mengangkat manajer dan karyawan koperasi;
- Mendelegasikan pengelolaan usaha koperasi kepada pengelola usaha.
Selain memiliki tugas dan wewenang, Pengurus Koperasi Wredatama Sejahtera juga mempunyai beberapa tanggung jawab, antara lain :
- Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa;
- Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya;
- Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Dalam Koperasi Wredatama Sejahtera, Pengurus Koperasi juga harus menyusun Laporan Tahunan Pertanggungjawaban yang memuat sekurang-kurangnya :
- Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
- Keadaan organisasi dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Laporan tahunan tersebut ditandatangani oleh semua anggota Pengurus, apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menendatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis. Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan merupakan penerimaan pertanggung jawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
2.2. Pengawas Koperasi
Salah satu alat perlengkapan koperasi untuk mencapai tujuan adalah Pengawas dimana ia memegang peranan yang penting dalam mewujudkan efektifitas usaha koperasi. Maka dalam kegiatannya Pengawas rnempunyai tugas dan wewenang yang tercantum dalam Pasal 39 UU No. 25 tahun 1992 yaitu :
Pengawas bertugas :
- Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelola Koperasi;
- Membuat laporan tertulis tentang hasil Pengawasannya;
Sedangkan wewenangnya adalah :
- Meneliti catatan yang ada pada Koperasi ;
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
Selain itu, Pengawas harus merahasiakan hasil Pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Ketentuan umum Pengawas Koperasi Wredatama Sejahtera antara lain :
- Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota;
- Pengawas sebagaimana Pengurus, bertanggung jawab kepada Rapat Anggota;
- Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
- Jumlah Pengawas harus ganjil;
- Pengawas harus merahasiakan hasil Pengawasan terhadap pihak ketiga;
- Dalam menjalankan tugasnya Pengawas dapat meminta bantuan Koperasi Jasa Audit (KJA) atau Akuntan Publik;
- Hasil pemeriksaan Pengawas disampaikan kepada Pengurus untuk ditindaklanjuti.
Sama halnya dengan pemilihan Pengurus, pemilihan Pengawas dalam Koperasi Wredatama Sejahtera terdiri dari 3 sistem, yaitu Sistem Pemilihan Langsung yang dapat dilakukan secara tertutup dan secara terbuka, Sistem Formatur dan secara Aklamasi. Sistem pemilihan langsung yaitu Pengawas langsung dipilih oleh anggota. Jika dengan cara terbuka maka anggota dapat memberikan suara secara terbuka. Sebaliknya, jika secara tertutup maka anggota memberikan suara secara rahasia. Sistem Formatur yaitu dimana Pengawas dipilih oleh formatur (tim kecil). Formatur ini ditunjuk dan ditetapkan oleh Rapat Anggota. Pengaturannya dicantumkan dalam Anggara Dasar dan Anggaran Rumah. Sedangkan secara Aklamasi yaitu dimana pimpinan rapat mengajukan susunan Pengawas dan diterima secara aklamasi oleh Rapat Anggota.
Koperasi Wredatama Sejahtera memiliki beberapa persyaratan dalam memilih Pengurus Koperasi maupun Pengawas Koperasi. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar, dengan ketentuan antara lain:
- Berasal dari anggota;
- Mempunyai sifat jujur dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Diutamakan yang mempunyai pengalaman, keterampilan dan pengetahuan untuk melaksanakan tugas Pengawasan;
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah semenda sampai derajat ketiga dengan Pengawas lain;
- Tidak terlibat atau menjadi anggota organisasi terlarang;
- Paling sedikit telah menjadi anggota koperasi yang bersangkutan selama 1 (satu) tahun;
- Tidak pernah cacat hukum.
Susunan Pengawas Koperasi Wredatama Sejahtera antara lain :
Nama
|
Jabatan
|
Periode
|
Kunarto
|
Ketua
|
2015-2018
|
Djumadi
|
Sekretaris
|
2015-2018
|
H. Amir Hamzah, Spd
|
Bendahara
|
2015-2018
|
2.3. Anggota Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi, selain itu keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota. Dalam Pasal 18 UU No. 25 tahun 1992 yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar .
Koperasi Wredatama Sejahtera memiliki anggota lebih kurang sebanyak 97 anggota. Namun, yang aktif hanya sekitar 75 anggota.
Syarat-syarat untuk menjadi Anggota Koperasi Wredatama Sejahtera antara lain:
1. Mengisi formulir keanggotaan;
2. Menyerahkan foto copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP
3. Membayar iuran pertama, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dengan rincian :
- Iuran pertama sebesar Rp. 50.000,-
- Simpanan pokok sebesar Rp. 50.000,- per bulan
- Simpanan wajib sebesar Rp. 25.000,- per bulan
- Simpanan sukarela : untuk setoran selanjutnya dibebaskan nominalnya
4. Pensiunan, yang meliputi : Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Karyawan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Pensiunan Pejabat Negara, Mantan Kepala dan Perangkat Desa.
Hak dan Kewajiban yang dimiliki oleh Anggota Koperasi tercantum pada Pasal 20 UU No. 25 tahun 1992 yang terdiri dari,
Kewajiban Anggota :
- Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota ;
- Berpartisipasi dalam kegiatan usahs yang diselenggarakan oleh Koperasi;
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan Hak Anggota antara lain :
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
- Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas ;
- Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
- Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta .
- Memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang antara sesama anggota;
- Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar