Senin, 04 Desember 2017

5. Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan Sisa Hasil Usaha (SHU)

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
5.1 RAPAT ANGGOTA
  • Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
  • Rapat anggota dihadiri oleh anggota, pengurus, pengawas (bila ada), pengelola, penasehat (bila ada) dan tata cara pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi
  • Rapat anggota harus mempunyai aturan main
  • Rapat anggota merupakan sumber dari segala keputusan dan tindakan pengelolaan
  • Keputusan rapat anggota mengikat semua anggota, pengurus dan jajarannya serta pengawas
  • Rapat anggota wajib dilaksanakan operasi sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun
  • Dalam rapat anggota untuk koperasi primer setiap anggota mempunyai satu hak suara dan tidak dapat diwakilkan. Hak suara dalam koperasi sekunder diatur dalam anggaran dasar
  • Rapat anggota dapat dilaksanaakan dengan sistim kelompok yang ketentuannya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  • Untuk melindungi kepentingan koperasi, anggota anggota dan pihak ketiga, maka terhadap kelalaian pelaksanaan rapat anggota yang dilakukan oleh pengurus dapat dikenakan tindakan berupa: 
      1.       Teguran dan peringatan tertulis baik dari anggota maupun pejabat Pembina, 
        2.       Ditariknya bantuan dan fasilitas oleh pemerintah

5.2 ATURAN MAIN RAPAT ANGGOTA
  • Ada pimpinan rapat (dipimpin oleh pengurus)
  •  Ada tata tertib rapat
  •  Dihadiri oleh anggota, pengurus, pengawas, pegelola,penasehat
  •  Ada ketentuan quorum rapat
  • Ada aturan mengenal pengambilan keputusan
  •  Ada berita acara rapat
  •  Dilaporkan pada pemerintah
  •  Dan lainnya


5.3 WEWENANG RAPAT ANGGOTA
  • Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  •  Menetapkan berbagai kebijakan umum dibidang organisasi , manajemen dan usaha koperasi
  •  Menetapkan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Menetapkan recana kerja, rencana anggaran  pendapatan dan belanja koperasi (RK dan RAPBK)
  •  Menetapkan pengesahan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam pelaksanaan tugasnya
  •  Menetapkan pembagian sisa hasil usaha (SHU)
  • Menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

5.4 PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM RAPAT ANGGOTA
  • Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
  •  Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak (pemungutan suara)
  • Koperasi primer, satu orang satu suara, dan tidak boleh diwakilkan
  • Koperasi sekunder di pertimbangkan berdasarkan jumlah anggota 

5.5 PERSIAPAN RAPAT ANGGOTA
  •  Membentuk panitia rapat anggota
  •  Menyediakan tempat/ruangan yang memadai
  •  Membuat undangan tertulis
  • Membuat susunan acara
  • Membuat bahan/materi rapat
  • Membuat daftar diri
  • Membuat draft tertulis
  • Menyediakan biaya yang memadai
  • Dan lainnya


5.6 JENIS RAPAT ANGGOTA
5.7 RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
  • Rapat anggota tahunan diadakan dalam rangka pertanggungjawaban pengurus. Pada koperasi berskala relative kecil, dalam RAT dapat juga membahas rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK), pemilihan pengurus dan pengawas, perubahan anggaran dasar, penetapan anggaran rumah tangga, penggabungan, peleburan dan pembagian koperasi.
  • Dalam rapat anggota tahunan (RAT), sekurang-kurangnya harus membahas: 
1. Laporan tahunan pengurus dan pengawas mengenai jalan organisasi dan usaha koperasi selama    satu tahun buku yang lampau
2. Neraca dan perhitungan hasil usaha (SHU)
3. Pembagian SHU
4. Penetapan kebijakan umum organisasi, manajemen dan usaha koperasi
5. Masalah lain yang diajukan oleh pengurus, pengawas, atau para anggota
  • Dalam hal RAT tidak menerima laporan pertanggungjawaban pengurus, baik sebagian atau seluruhnya, maka rapat anggota dapat membentuk tim verifikasi dan melaporkan hasilnya kepada rapat anggota tahunan berikutnya


5.8 CONTOH SUSUNAN ACARA RAT
  • Pembukaan (Protokuler):
o   Pengantar dari pembawa acara
o   Laporan singkat pengurus
o   Sambutan-sambutan
  • Acara Pokok (dipimpin oleh Pengurus):
o   Penyampaian quorum rapat
o   Pengesahan acara atau agenda rapat
o   Pembacaan dan pengesahan berita acara rapat anggota tahun lalu
o   Pengesahan tata tertib rapat (kalau belum baku)
o   Laporan pertanggungjawaban pengurus
o   Laporan hasil pengawasan pengawas
o   Pembacaan rencana kerja,rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
o   Pandangan umum
o   Pengesahan-pengesahan
o   Penetapan pembagian sisa hasil usaha (kalau belum diatur dalam anggaran dasar)
o   Pemilihan pengurus dan pengawas (kalau masa jabatannya sudah habis)
  • Penutupan (Protokuler):
o   Pengatar dari pembawa acara
o   Sambutan penutupan (biasanya oleh pengurus)
o   Pembaca doa penutup
 


SISA HASIL USAHA (SHU)
 
6.1. PENGERTIAN SISA HASIL USAHA (SHU)
Sisa Hasil buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”. Sedangkan menurut  Nurmawati (2015) (dalam Baswir, 2000:16) menyatakan, “SHU setelah dikurangi dengan biaya-biaya tertentu, akan dibagikan kepada anggota sesuai dengan pertimbangan jasa masing-masing”.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No.27) menyebut bahwa, perhitungan hasil usaha adalah perhitungan hasil usaha yang menyajikan informasi mengenai pendapatan dan beban-beban usaha dan be
Usaha merupakan laba bersih seperti lazimnya dalam dunia usaha yang dilaporkan pada akhir tiap periode. Menurut Nurmawati (2015) (dalam Wijaya, 2002:38), “Sisa hasil usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun, dikurangi dengan penyusutan dan biaya dari tahun buku yang bersangkutan atau biasa disebut dengan laba bersih”. Menurut Nurmawati (2015) (dalam Sumarsono, 2001:87) berpendapat bahwa: “SHU adalah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahunban perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha ini disebut dengan sisa hasil usaha, yang dapat diperoleh dari anggota maupun non anggota. Sisa hasil usaha harus diperinci menjadi sisa hasil usaha yang diperoleh dari transaksinya dengan para anggota dan sisa hasil usaha yang diperoleh dari pihak bukan anggota. Sebagian dari sisa hasil usaha yang diperoleh dari para anggota dapat dikembalikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya. Sisa hasil usaha yang berasal dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
                Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa sisa hasil usaha merupakan laba bersih yang akan digunakan oleh anggota untuk memenuhi kebutuhannya. SHU disisihkan sebagian untuk cadangan dan dana-dana koperasi yang besarnya ditetapkan dalam rapat anggota. Sebagian lagi sisa hasil usaha ini dibagikan kepada anggota sesuai dengan besarnya kontribusi anggota terhadap pendapatan koperasi. Hasil dari pembagian SHU ini berarti anggota telah menerima manfaat berupa manfaat ekonomi tidak langsung. Jika pendapatan lebih kecil dari beban usaha maka akan timbul kerugian usaha. Pengelolaan usaha koperasi sebagai badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi tidak boleh mengabaikan adanya kelebihan yang diperoleh dari kegiatan usaha atau yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
      
       6.2 PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Pada dasarnya SHU yang diperoleh koperasi disetiap tahunnya dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi yang bersangkutan. Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Keuntungan koperasi biasa disebut dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 45, Sisa Hasil Usaha Koperasi adalah Pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
a.       SHU dari Transaksi
Jumlah anggota yang bersangkutan dibagi jumlah semua anggota kemudian hasilnya dikalikan antara SHU dengan presentase SHU anggota dan presentase bagian transaksi, atau dalam rumus matematika
SHU anggota = (t/T)a
Dimana :
t : Jumlah transaksi anggaota yang bersangkutan
T : Jumlah anggota koperasi
a: (SHU koperasi x % SHU yang dibagi keanggota x SHU bagian transaksi)

b.      SHU Modal
Jumlah setoran modal anggota yang bersangkutan dibagi jumlah setoran modal semua anggota, kemudian hasil dikalikan antara SHU koperasi dengan presentase SHU bagian anggota dan presentase SHU bagian partisipasi, atau dalam rumus matematika menjadi
SHU anggota = (m/M)b
Dimana :
m : Jumlah modal anggota yang bersangkutan
M : Semua anggota
b : (SHU koperasi x % yang dibagikan keanggota x % SHU bagian partisipasi)
 
Menurut UU Koperasi No.25 Tahun 1992 pasal 34 menjelaskan bahwa pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi itulah yang boleh dibagikan kepada para anggota, sedang sisa hasil usaha yang berasal dari usaha koperasi yang diselenggarakan untuk bukan anggota, misalnya dari hasil pelayanan terhadap pihak ketiga tidak boleh dibagikan kepada anggota karena bagian ini bukan diperoleh dari jasa anggota, sisa hasil usaha ini digunakan untuk pembiayaan tertentu lainnya. Pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi supaya diatur sebagai berikut:
           1. SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota, dibagikan untuk:
a)      Cadangan koperasi
b)      Para Anggota, sebanding dengan jasa yang diberikan masing-masing
c)      Dana Pengurus
d)     Dana Pegawai / karyawan
e)      Dana pendidikan koperasi
f)       Dana Sosial
g)      Dana Pembangunan Daerah kerja
          2. SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota, dibagikan untuk :
a)      Cadangan koperasi
b)      Dana Pengurus
c)      Dana Pegawai/karyawan
d)     Dana Pendidikan Koperasi
e)      Dana Sosial
f)       Dana Pembangunan Daerah Kerja

Cara penggunaan sisa hasil usaha diatas, kecuali cadangan diatur dalam Anggaran Dasar dengan mengutamakan kepentingan koperasi yang bersangkutan. Cadangan ini dimaksudkan untuk memupuk modal koperasi sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan, oleh karenanya cadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota walaupun diwaktu pembubaran.
Penggunaan Dana Sosial diatur oleh Rapat Anggota dan dapat diberikan antara lain pada fakir miskin, yatim piatu atau usaha-usaha sosial lainnya. Perihal zakat dapat diatur oleh koperasi yang bersangkutan dalam Anggaran Dasar maupun ketentuan-ketentuan lain dari koperasi. Penggunaan Dana Pembangunan Daerah dilakukan setelah mengadakan konsultasi dengan pihak Pemerintah Daerah setempat.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No.27) menyebutkan bahwa, Pembagian Selisih Hasil Usaha harus dilakukan pada akhir periode pembukuan. Jumlah yang dialokasikan selain untuk koperasi diakui sebagai kewajiban. Dalam hal pembagian tidak dapat dilakukan karena jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur
secara jelas dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga, tetapi harus menunggu rapat anggota, maka sisa hasil usaha tersebut dicatat sebagai sisa hasil usaha belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan. Menurut Nurmawati (2015) (dalan Sitio dan Halomoan, 2002:89) secara umum SHU koperasi dibagi untuk:
              1. Cadangan koperasi
Cadangan koperasi merupakan bagian dari penyisihan SHU yang tidak dibagi dan dapat digunakan untuk memupuk modal sendiri serta untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
              2. Jasa Anggota
Anggota di dalam koperasi memiliki fungsi ganda yaitu sebagaipemilik (owner) dan sekaligus sebagai pelanggan (customer). Dengan demikian, SHU yang diberikan kepada anggotanya berdasar atas 2 (dua) kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
a.  SHU atas jasa modal, adalah SHU yang diterima oleh anggota karena jasa atas penanaman modalnya (simpanan) didalam koperasi.
b. SHU atas jasa usaha, adalah SHU yang diterima oleh anggota karena jasa atas transaksi yang dilakukan sebagai pelanggan di dalam koperasi.
c. dana pengurus Dana pengurus adalah SHU yang disisihkan untuk pengurus atas balas jasanya dalam mengelola organisasi dan usaha koperasi.
              3. Dana Pengurus
Dana pengurus adalah SHU yang disisihkan untuk pengurus atas balas jasanya dalam mengelola organisasi dan usaha koperasi.
              4. Dana Pegawai
Dana Pegawai adalah penyisihan SHU yang digunakan untuk membayar gaji pegawai yang bekerja dalam koperasi.
              5. Dana Pendidikan
Dana pendidikan adalah penyisihan SHU yang digunakan untuk membiayai pendidikan pengurus, pengelola, dan pegawai koperasi sebagai upaya meningkatkan kemampuan dan keahlian Sumber Daya Manusia dalam mengelola koperasi
             6. Dana Sosial
Dana sosial adalah penyisihan SHU yang dipergunakan untuk membantu anggota dan masyarakat sekitar yang tertimpa musibah.
              7. Dana Pembangunan Daerah Kerja
Dana Pembangunan Daerah Kerja adalah penyisihan SHU yang di pergunakan untuk mengembangkan daerah kerjannya.
 
       6.3 PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Menurut Nurmawati (2015) (dalan Sitio dan Halomoan, 2002:90) Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, tranparasi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip
pembagian SHU sebagai berikut:
              1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada hakikatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri, sedangkan SHU yang bukan berasal dari anggota dijadikan sebagai cadangan
koperasi. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memisahkan antara SHU yang bersumber dari hasil transaksi anggota dan SHU yang bersumber dari nonanggota.
              2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota
              3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, pendidikan dalam proses demokrasi.
        4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU peranggota harus diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya. 
 
Berdasarkan prinsip-prinsip SHU diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa koperasi berasaskan kekeluargaan, bahkan dalam pembagian-pembagian SHU memiliki prinsip-prinsip yang identik
dengan kekeluargaan. Hal ini dilakukan SHU yang diperoleh masing masing anggota dapat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan seluruh warga koperasi tersebut.

       6.4 FAKTOR YANG MEMENGARUHI SISA HASIL USAHA (SHU)
Besarnya SHU pada koperasi tergantung dari kegiatan yang dilakukan oleh koperasi itu sendiri. Menurut Nurmawati (2015) (dalam Pachta, dkk ,2005), faktor yang memengaruhi SHU terdiri dari dua faktor yaitu: 
            1. Faktor dari Dalam
a)      Partisipasi anggota, para anggota koperasi harus berpartisipasi dalam kegiatan koperasi karena tanpa adanya peran anggota maka koperasi tidak akan berjalan lancer
b)      Jumlah modal sendiri, SHU anggota yang diperoleh sebagian dari modal sendiri yaitu dari simpanan wajib, simpanan pokok, dana cadangan dan hibah
c)      Kinerja pengurus, kinerja pengurus sangat diperlukan dalam semua kegiatan yang dilakuikan oleh koperasi, dengan adanya kinerja yang baik dan sesuai persyaratan dalam angaran dasar serta UU perekonomian maka hasil yang dicapaipun juga akan baik.
d)     Jumlah unit usaha yang dimiliki, setiap koperasi pasti mempunyai unit usaha, hal ini juga menentukan seberapa besar volume usaha yang dijalankan dalam kegiatan usaha tersebut.
e)      Kinerja manajer, kinerja manajer menentukan jalannya semua kegiatan yang dilakukan oleh koperasi dan memiliki wewenang atas sema hal – hal yang bersifat intern.
f)       Kinerja karyawan, merupakan kemampuan seorangkaryawan dalam menjadi anggota koperasi
            2. Faktor dari Luar
a)      Modal pinjaman dari luar
b)      Para konsumen dari luar selain anggota koperasi
c)      Pemerintah.
Faktor yang memengaruhi SHU menurut Nurmawati (2015) (dalam Iramani dan Kristijadi, 1997)
1)      Jumlah Anggota Koperasi
Semakin banyak Anggota Koperasi yang menyimpan dananya pada koperasi, diharapkan akan meningkatkan volume kegiatan koperasi sehingga akan meningkatkan SHU yang akan diperoleh koperasi.
2)      Volume Usaha
Peningkatan SHU dari suatu koperasi sangat tergantung pada kegiatan yang dijalankannya, sehingga aspek volume usaha yang dijalankan oleh koperasi akan sangat menentukan pendapatannya.
3)      Jumlah Simpanan
Simpanan para anggota koperasi merupakan salah satu komponen yang turut serta menentukan kegiatan perkoperasian di koperasi tersebut.
4)      Jumlah Hutang ( Pinjaman )
Volume usaha yang harus ditingkatkan oleh koperasi akan terlaksana modal yang mencukupi, baik yang berasal dari para anggota maupun modal yang digali dari luar (hutang)





LAMPIRAN LAPORAN

LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA
Per: 31 Desember 2014




DAFTAR PUSTAKA

Koperasi Wredatama Sejahtera. 2015. Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus pada Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2014

Amin Tunggal Wijaya. 2002. .Akuntansi untuk Koperasi. Yogakarta: Harvarindo

Sonny Sumarsono. 2001 . Manajemen Koperasi Teori dan Praktik. Bandung Graha Ilmu

Revrisond Baswir. 2000. Koperasi Indonesia. Yogyakarta: BPFE.

Sitio Arifin, Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta :Erlangga.
Anjar Pachta W, Myra Rosana Bachtiar, Nadia Maulisa Benemay.2005.Hukum Koperasi Indonesia Pemahaman, Regulasi dan Modal Usaha, Jakarta: Kerjasama Kencana Prenada Media Grup dan Badan peneribit Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Iramani dan E. Kristijadi. 1997. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Sisa Hasil Usaha Unit Koperasi Desa di Jawa Timur. Jurnal Vebtura: Vol.1, No 2,Hal 73-79.

UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 45, http://www.ikopin.ac.id/wp-content/uploads/2015/07/UU-Nomor-25-Tahun-1992-Pasal-45.pdf

UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 34, http://www.ikopin.ac.id/wp-content/uploads/2015/07/UU-Nomor-25-Tahun-1992-Pasal-34.pdf

UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, http://www.ikopin.ac.id/wp-content/uploads/2015/07/UU-Nomor-25-tahun-1992-tentang-Perkoperasian.pdf

Yuni Nurmawati. 2015. Pengaruh Jumlah Anggota, Jumlah Simpanan, Jumlah Pinjaman dan Jumlah Modal Kerja terhadap Sisa Hasil Usaha (SHU) Pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang Bernaung di Bawah Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kulon Progo Tahun 2011-2014. Skripsi. Yokyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta

Yulli Maryani. 2011. Pengaruh Partisipasi dan Persepsi Anggota tentang Koperasi Terhadap Kinerja Koperasi dan Perolehan SHU pada Koperasi Pensiunan “Luhur” Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan. Skripsi. Jawa Tengah: Universitas Negeri Semarang

Sigit Puji Winarko. 2014. Pengaruh Modal Sendiri, Jumlah Anggota dan Aset terhadap Sisa Hasil Usaha pada Koperasi di Kota Kediri. Skripsi. Jawa Timur: Universitas Nusantara PGRI Kediri

Djohan Oe, Meitha. 2009. Skripsi : Tanggung Jawab Badan Pengawas dalam Koperasi Sebagai Badan Usaha Berbadan Hukum. Universitas Bandar Lampung.

http://www.pwri.or.id/

http://www.pwri.or.id/pwri/sejarah-kelahiran-pwri

http://www.pwri.or.id/pwri/atribut-pwri



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1. Sejarah Koperasi

Koperasi Wredatama Sejahtera (KOPTAMA SEJAHTERA) Cabang Kecamatan Cibodas – Kota Tangerang termasuk dalam PWRI.   Sejarah Kelahiran PWRI...