RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
5.1 RAPAT ANGGOTA
- Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
- Rapat anggota dihadiri oleh anggota, pengurus, pengawas (bila ada), pengelola, penasehat (bila ada) dan tata cara pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi
- Rapat anggota harus mempunyai aturan main
- Rapat anggota merupakan sumber dari segala keputusan dan tindakan pengelolaan
- Keputusan rapat anggota mengikat semua anggota, pengurus dan jajarannya serta pengawas
- Rapat anggota wajib dilaksanakan operasi sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun
- Dalam rapat anggota untuk koperasi primer setiap anggota mempunyai satu hak suara dan tidak dapat diwakilkan. Hak suara dalam koperasi sekunder diatur dalam anggaran dasar
- Rapat anggota dapat dilaksanaakan dengan sistim kelompok yang ketentuannya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
- Untuk melindungi kepentingan koperasi, anggota anggota dan pihak ketiga, maka terhadap kelalaian pelaksanaan rapat anggota yang dilakukan oleh pengurus dapat dikenakan tindakan berupa:
1.
Teguran dan peringatan tertulis baik dari
anggota maupun pejabat Pembina,
2.
Ditariknya bantuan dan fasilitas oleh pemerintah
5.2 ATURAN MAIN RAPAT ANGGOTA
- Ada pimpinan rapat (dipimpin oleh pengurus)
- Ada tata tertib rapat
- Dihadiri oleh anggota, pengurus, pengawas, pegelola,penasehat
- Ada ketentuan quorum rapat
- Ada aturan mengenal pengambilan keputusan
- Ada berita acara rapat
- Dilaporkan pada pemerintah
- Dan lainnya
5.3 WEWENANG RAPAT ANGGOTA
- Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
- Menetapkan berbagai kebijakan umum dibidang organisasi , manajemen dan usaha koperasi
- Menetapkan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas
- Menetapkan recana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RK dan RAPBK)
- Menetapkan pengesahan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam pelaksanaan tugasnya
- Menetapkan pembagian sisa hasil usaha (SHU)
- Menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
5.4 PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM RAPAT ANGGOTA
- Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
- Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak (pemungutan suara)
- Koperasi primer, satu orang satu suara, dan tidak boleh diwakilkan
- Koperasi sekunder di pertimbangkan berdasarkan jumlah anggota
5.5 PERSIAPAN RAPAT ANGGOTA
- Membentuk panitia rapat anggota
- Menyediakan tempat/ruangan yang memadai
- Membuat undangan tertulis
- Membuat susunan acara
- Membuat bahan/materi rapat
- Membuat daftar diri
- Membuat draft tertulis
- Menyediakan biaya yang memadai
- Dan lainnya
5.6 JENIS RAPAT ANGGOTA
5.7 RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
- Rapat anggota tahunan diadakan dalam rangka pertanggungjawaban pengurus. Pada koperasi berskala relative kecil, dalam RAT dapat juga membahas rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK), pemilihan pengurus dan pengawas, perubahan anggaran dasar, penetapan anggaran rumah tangga, penggabungan, peleburan dan pembagian koperasi.
- Dalam rapat anggota tahunan (RAT), sekurang-kurangnya harus membahas:
1. Laporan tahunan pengurus dan pengawas mengenai
jalan organisasi dan usaha koperasi selama satu tahun buku yang lampau
2. Neraca dan perhitungan hasil usaha (SHU)
3. Pembagian SHU
4. Penetapan kebijakan umum organisasi, manajemen dan usaha koperasi
5. Masalah lain yang diajukan oleh pengurus, pengawas, atau para anggota
2. Neraca dan perhitungan hasil usaha (SHU)
3. Pembagian SHU
4. Penetapan kebijakan umum organisasi, manajemen dan usaha koperasi
5. Masalah lain yang diajukan oleh pengurus, pengawas, atau para anggota
- Dalam hal RAT tidak menerima laporan pertanggungjawaban pengurus, baik sebagian atau seluruhnya, maka rapat anggota dapat membentuk tim verifikasi dan melaporkan hasilnya kepada rapat anggota tahunan berikutnya
5.8 CONTOH SUSUNAN ACARA RAT
- Pembukaan (Protokuler):
o
Pengantar dari pembawa acara
o
Laporan singkat pengurus
o
Sambutan-sambutan
- Acara Pokok (dipimpin oleh Pengurus):
o
Penyampaian quorum rapat
o
Pengesahan acara atau agenda rapat
o
Pembacaan dan pengesahan berita acara rapat
anggota tahun lalu
o
Pengesahan tata tertib rapat (kalau belum baku)
o
Laporan pertanggungjawaban pengurus
o
Laporan hasil pengawasan pengawas
o
Pembacaan rencana kerja,rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi
o
Pandangan umum
o
Pengesahan-pengesahan
o
Penetapan pembagian sisa hasil usaha (kalau
belum diatur dalam anggaran dasar)
o
Pemilihan pengurus dan pengawas (kalau masa
jabatannya sudah habis)
- Penutupan (Protokuler):
o
Pengatar dari pembawa acara
o
Sambutan penutupan (biasanya oleh pengurus)
o
Pembaca doa penutup
SISA HASIL USAHA (SHU)
6.1. PENGERTIAN
SISA HASIL USAHA (SHU)
Sisa Hasil buku dikurangi
dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan”. Sedangkan menurut Nurmawati
(2015) (dalam Baswir, 2000:16) menyatakan, “SHU setelah dikurangi dengan
biaya-biaya tertentu, akan dibagikan kepada anggota sesuai dengan pertimbangan
jasa masing-masing”.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No.27)
menyebut bahwa, perhitungan hasil usaha adalah perhitungan hasil usaha yang
menyajikan informasi mengenai pendapatan dan beban-beban usaha dan be
Usaha merupakan laba bersih seperti
lazimnya dalam dunia usaha yang dilaporkan pada akhir tiap periode. Menurut
Nurmawati (2015) (dalam Wijaya, 2002:38), “Sisa hasil usaha koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun, dikurangi dengan
penyusutan dan biaya dari tahun buku yang bersangkutan atau biasa disebut
dengan laba bersih”. Menurut Nurmawati (2015) (dalam Sumarsono, 2001:87) berpendapat
bahwa: “SHU adalah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahunban
perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha ini disebut
dengan sisa hasil usaha, yang dapat diperoleh dari anggota maupun non anggota.
Sisa hasil usaha harus diperinci menjadi sisa hasil usaha yang diperoleh dari
transaksinya dengan para anggota dan sisa hasil usaha yang diperoleh dari pihak
bukan anggota. Sebagian dari sisa hasil usaha yang diperoleh dari para anggota
dapat dikembalikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang
diberikannya. Sisa hasil usaha yang berasal dari pihak luar tidak boleh
dibagikan kepada anggota.
Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat
disimpulkan bahwa sisa hasil usaha merupakan laba bersih yang akan digunakan
oleh anggota untuk memenuhi kebutuhannya. SHU disisihkan sebagian untuk
cadangan dan dana-dana koperasi yang besarnya ditetapkan dalam rapat anggota.
Sebagian lagi sisa hasil usaha ini dibagikan kepada anggota sesuai dengan besarnya
kontribusi anggota terhadap pendapatan koperasi. Hasil dari pembagian SHU ini
berarti anggota telah menerima manfaat berupa manfaat ekonomi tidak langsung.
Jika pendapatan lebih kecil dari beban usaha maka akan timbul kerugian usaha.
Pengelolaan usaha koperasi sebagai badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi
tidak boleh mengabaikan adanya kelebihan yang diperoleh dari kegiatan usaha
atau yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
6.2 PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Pada dasarnya SHU yang diperoleh koperasi disetiap
tahunnya dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi yang bersangkutan. Acuan dasar untuk
membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa,
pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Keuntungan koperasi biasa disebut dengan istilah
Sisa Hasil Usaha (SHU). Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 45, Sisa Hasil Usaha Koperasi adalah
Pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku yang
bersangkutan.
a.
SHU dari Transaksi
Jumlah
anggota yang bersangkutan dibagi jumlah semua anggota kemudian hasilnya
dikalikan antara SHU dengan presentase SHU anggota dan presentase bagian
transaksi, atau dalam rumus matematika
SHU anggota
= (t/T)a
Dimana :
t : Jumlah transaksi anggaota yang bersangkutan
T : Jumlah
anggota koperasi
a: (SHU koperasi x % SHU yang dibagi keanggota x SHU bagian
transaksi)
b.
SHU Modal
Jumlah
setoran modal anggota yang bersangkutan dibagi jumlah setoran modal semua
anggota, kemudian hasil dikalikan antara SHU koperasi dengan presentase SHU
bagian anggota dan presentase SHU bagian partisipasi, atau dalam rumus
matematika menjadi
SHU anggota
= (m/M)b
Dimana :
m : Jumlah modal anggota yang bersangkutan
M : Semua anggota
b : (SHU koperasi x % yang dibagikan keanggota x % SHU bagian
partisipasi)
Menurut UU Koperasi No.25 Tahun 1992 pasal 34
menjelaskan bahwa pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang berasal dari usaha yang
diselenggarakan untuk anggota koperasi itulah yang boleh dibagikan kepada para
anggota, sedang sisa hasil usaha yang berasal dari usaha koperasi yang
diselenggarakan untuk bukan anggota, misalnya dari hasil pelayanan terhadap
pihak ketiga tidak boleh dibagikan kepada anggota karena bagian ini bukan
diperoleh dari jasa anggota, sisa hasil usaha ini digunakan untuk pembiayaan
tertentu lainnya. Pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi supaya diatur sebagai
berikut:
1. SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota,
dibagikan untuk:
a) Cadangan
koperasi
b) Para
Anggota, sebanding dengan jasa yang diberikan masing-masing
c) Dana
Pengurus
d) Dana
Pegawai / karyawan
e) Dana
pendidikan koperasi
f) Dana
Sosial
g) Dana
Pembangunan Daerah kerja
2. SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota,
dibagikan untuk :
a) Cadangan
koperasi
b) Dana
Pengurus
c) Dana
Pegawai/karyawan
d) Dana
Pendidikan Koperasi
e) Dana
Sosial
f) Dana
Pembangunan Daerah Kerja
Cara penggunaan sisa hasil usaha diatas, kecuali
cadangan diatur dalam Anggaran Dasar dengan mengutamakan kepentingan koperasi
yang bersangkutan. Cadangan ini dimaksudkan untuk memupuk modal koperasi
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan, oleh karenanya
cadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota walaupun diwaktu pembubaran.
Penggunaan Dana Sosial diatur oleh Rapat Anggota dan
dapat diberikan antara lain pada fakir miskin, yatim piatu atau usaha-usaha
sosial lainnya. Perihal zakat dapat diatur oleh koperasi yang bersangkutan
dalam Anggaran Dasar maupun ketentuan-ketentuan lain dari koperasi. Penggunaan
Dana Pembangunan Daerah dilakukan setelah mengadakan konsultasi dengan pihak
Pemerintah Daerah setempat.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No.27)
menyebutkan bahwa, Pembagian Selisih Hasil Usaha harus dilakukan pada akhir
periode pembukuan. Jumlah yang dialokasikan selain untuk koperasi diakui
sebagai kewajiban. Dalam hal pembagian tidak dapat dilakukan karena jenis dan
jumlah pembagiannya belum diatur
secara
jelas dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga, tetapi harus menunggu
rapat anggota, maka sisa hasil usaha tersebut dicatat sebagai sisa hasil usaha
belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan. Menurut Nurmawati
(2015) (dalan Sitio dan Halomoan, 2002:89)
secara umum SHU koperasi dibagi untuk:
1. Cadangan
koperasi
Cadangan koperasi
merupakan bagian dari penyisihan SHU yang tidak dibagi dan dapat digunakan
untuk memupuk modal sendiri serta untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
2. Jasa
Anggota
Anggota di dalam
koperasi memiliki fungsi ganda yaitu sebagaipemilik (owner) dan
sekaligus sebagai pelanggan (customer). Dengan demikian, SHU yang
diberikan kepada anggotanya berdasar atas 2 (dua) kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
a. SHU
atas jasa modal, adalah SHU yang diterima oleh anggota karena jasa atas
penanaman modalnya (simpanan) didalam koperasi.
b. SHU
atas jasa usaha, adalah SHU yang diterima oleh anggota karena jasa atas
transaksi yang dilakukan sebagai pelanggan di dalam koperasi.
c. dana
pengurus Dana pengurus adalah SHU yang disisihkan untuk pengurus atas balas
jasanya dalam mengelola organisasi dan usaha koperasi.
3. Dana
Pengurus
Dana pengurus adalah
SHU yang disisihkan untuk pengurus atas balas jasanya dalam mengelola
organisasi dan usaha koperasi.
4. Dana
Pegawai
Dana Pegawai adalah
penyisihan SHU yang digunakan untuk membayar gaji pegawai yang bekerja dalam
koperasi.
5. Dana
Pendidikan
Dana pendidikan adalah
penyisihan SHU yang digunakan untuk membiayai pendidikan pengurus, pengelola,
dan pegawai koperasi sebagai upaya meningkatkan kemampuan dan keahlian Sumber
Daya Manusia dalam mengelola koperasi
6. Dana
Sosial
Dana sosial adalah
penyisihan SHU yang dipergunakan untuk membantu anggota dan masyarakat sekitar
yang tertimpa musibah.
7. Dana
Pembangunan Daerah Kerja
Dana Pembangunan Daerah
Kerja adalah penyisihan SHU yang di pergunakan untuk mengembangkan daerah
kerjannya.
6.3 PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU
Menurut Nurmawati (2015) (dalan Sitio dan Halomoan, 2002:90) Agar tercermin asas keadilan,
demokrasi, tranparasi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip
pembagian
SHU sebagai berikut:
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada hakikatnya SHU
yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri,
sedangkan SHU yang bukan berasal dari anggota dijadikan sebagai cadangan
koperasi. Oleh sebab
itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memisahkan antara SHU yang
bersumber dari hasil transaksi anggota dan SHU yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
SHU yang diterima
setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya
dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu,
perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang
dibagi kepada anggota
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU
peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara
transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara
kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya
juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam
membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, pendidikan
dalam proses demokrasi.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
SHU peranggota harus
diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya
sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Berdasarkan prinsip-prinsip SHU diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa koperasi berasaskan kekeluargaan, bahkan dalam
pembagian-pembagian SHU memiliki prinsip-prinsip yang identik
dengan
kekeluargaan. Hal ini dilakukan SHU yang diperoleh masing masing anggota dapat
bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan seluruh warga koperasi tersebut.
6.4 FAKTOR
YANG MEMENGARUHI SISA HASIL USAHA (SHU)
Besarnya SHU pada koperasi tergantung dari kegiatan
yang dilakukan oleh koperasi itu sendiri. Menurut Nurmawati (2015) (dalam
Pachta, dkk ,2005), faktor yang memengaruhi SHU terdiri dari dua faktor yaitu:
1. Faktor
dari Dalam
a) Partisipasi
anggota, para anggota koperasi harus berpartisipasi dalam kegiatan koperasi
karena tanpa adanya peran anggota maka koperasi tidak akan berjalan lancer
b) Jumlah
modal sendiri, SHU anggota yang diperoleh sebagian dari modal sendiri yaitu
dari simpanan wajib, simpanan pokok, dana cadangan dan hibah
c) Kinerja
pengurus, kinerja pengurus sangat diperlukan dalam semua kegiatan yang
dilakuikan oleh koperasi, dengan adanya kinerja yang baik dan sesuai
persyaratan dalam angaran dasar serta UU perekonomian maka hasil yang
dicapaipun juga akan baik.
d) Jumlah
unit usaha yang dimiliki, setiap koperasi pasti mempunyai unit usaha, hal ini
juga menentukan seberapa besar volume usaha yang dijalankan dalam kegiatan
usaha tersebut.
e) Kinerja
manajer, kinerja manajer menentukan jalannya semua kegiatan yang dilakukan oleh
koperasi dan memiliki wewenang atas sema hal – hal yang bersifat intern.
f) Kinerja
karyawan, merupakan kemampuan seorangkaryawan dalam menjadi anggota koperasi
2. Faktor dari Luar
a) Modal
pinjaman dari luar
b) Para
konsumen dari luar selain anggota koperasi
c) Pemerintah.
Faktor yang memengaruhi SHU menurut Nurmawati
(2015) (dalam Iramani dan Kristijadi, 1997)
1) Jumlah
Anggota Koperasi
Semakin banyak Anggota
Koperasi yang menyimpan dananya pada koperasi, diharapkan akan meningkatkan
volume kegiatan koperasi sehingga akan meningkatkan SHU yang akan diperoleh koperasi.
2) Volume
Usaha
Peningkatan SHU dari
suatu koperasi sangat tergantung pada kegiatan yang dijalankannya, sehingga
aspek volume usaha yang dijalankan oleh koperasi akan sangat menentukan pendapatannya.
3) Jumlah
Simpanan
Simpanan para anggota
koperasi merupakan salah satu komponen yang turut serta menentukan kegiatan
perkoperasian di koperasi tersebut.
4) Jumlah
Hutang ( Pinjaman )
Volume usaha yang harus
ditingkatkan oleh koperasi akan terlaksana modal yang mencukupi, baik yang
berasal dari para anggota maupun modal yang digali dari luar (hutang)
LAMPIRAN LAPORAN
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA
Per: 31 Desember 2014
DAFTAR PUSTAKA
Amin Tunggal Wijaya. 2002. .Akuntansi untuk Koperasi. Yogakarta: Harvarindo
Sonny Sumarsono. 2001 . Manajemen Koperasi Teori dan Praktik. Bandung Graha Ilmu
Revrisond Baswir. 2000. Koperasi Indonesia. Yogyakarta: BPFE.
Sitio Arifin, Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta :Erlangga.
Anjar Pachta W, Myra Rosana Bachtiar, Nadia Maulisa Benemay.2005.Hukum Koperasi Indonesia Pemahaman, Regulasi dan Modal Usaha, Jakarta: Kerjasama Kencana Prenada Media Grup dan Badan peneribit Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Iramani dan E. Kristijadi. 1997. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Sisa Hasil Usaha Unit Koperasi Desa di Jawa Timur. Jurnal Vebtura: Vol.1, No 2,Hal 73-79.
UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 45, http://www.ikopin.ac.id/wp-content/uploads/2015/07/UU-Nomor-25-Tahun-1992-Pasal-45.pdf
UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 34, http://www.ikopin.ac.id/wp-content/uploads/2015/07/UU-Nomor-25-Tahun-1992-Pasal-34.pdf
UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, http://www.ikopin.ac.id/wp-content/uploads/2015/07/UU-Nomor-25-tahun-1992-tentang-Perkoperasian.pdf
Yuni Nurmawati. 2015. Pengaruh Jumlah Anggota, Jumlah Simpanan, Jumlah Pinjaman dan Jumlah Modal Kerja terhadap Sisa Hasil Usaha (SHU) Pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang Bernaung di Bawah Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kulon Progo Tahun 2011-2014. Skripsi. Yokyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta
Yulli Maryani. 2011. Pengaruh Partisipasi dan Persepsi Anggota tentang Koperasi Terhadap Kinerja Koperasi dan Perolehan SHU pada Koperasi Pensiunan “Luhur” Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan. Skripsi. Jawa Tengah: Universitas Negeri Semarang
Sigit Puji Winarko. 2014. Pengaruh Modal Sendiri, Jumlah Anggota dan Aset terhadap Sisa Hasil Usaha pada Koperasi di Kota Kediri. Skripsi. Jawa Timur: Universitas Nusantara PGRI Kediri
Djohan Oe, Meitha. 2009. Skripsi : Tanggung Jawab Badan Pengawas dalam Koperasi Sebagai Badan Usaha Berbadan Hukum. Universitas Bandar Lampung.
http://www.pwri.or.id/
http://www.pwri.or.id/pwri/sejarah-kelahiran-pwri
http://www.pwri.or.id/pwri/atribut-pwri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar